TUPOKSI

Tugas

Sekretariat MPU mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan pelayanan administrasi kepada lembaga MPU.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan program Sekretariat MPU;
  2. Pelaksanaan fasilitasi penyiapan program MPU;
  3. Pelaksanaan fasilitasi dan pemberian pelayanan teknis MPU;
  4. Pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan MPU;
  5. Penyiapan penyelenggaraan persidangan dan membuat risalah rapat-rapat yang diselenggarakan oleh MPU;
  6. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi Sekretariat MPU; dan
  7. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan MPU.

Berita Terkini

Abu Faisal Harap Adanya Rekomendasi MPU Dalam Pembahasan Qanun

MPU Aceh – Banda Aceh, Pimpinan MPU Aceh diketuai Tgk. H. Faisal Ali melakukan kunjungan…

Taushiyah MPU Aceh Nomor 11 Tahun 2012 tentang Narkoba

Taushiyah MPU Aceh Nomor 11 Tahun 2012 tentang…

Abon Muhib Buka PKU Angkatan 2 MPU Aceh Tahun 2022

MPU Aceh – Banda Aceh, Wakil Ketua Majelis…

Ketua MPU Aceh terima kunjungan silaturrahim rombongan IMAM (Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat)

MPU Aceh – Banda Aceh, Ketua MPU Aceh,…

Pimpinan MPU Aceh Silaturrahim ke Kejati dan Polda Aceh

MPU Aceh – Banda Aceh, Dalam rangka membangun…

Inna lillahi wa inna ilaihi raaji’un, Ulama Kharismatik Aceh Abu Tumin Meninggal Dunia

MPU Aceh – Bireuen, Ulama kharismatik Aceh Tgk. H….