Tugas
Sekretariat MPU mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan pelayanan administrasi kepada lembaga MPU.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program Sekretariat MPU;
- Pelaksanaan fasilitasi penyiapan program MPU;
- Pelaksanaan fasilitasi dan pemberian pelayanan teknis MPU;
- Pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan MPU;
- Penyiapan penyelenggaraan persidangan dan membuat risalah rapat-rapat yang diselenggarakan oleh MPU;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi Sekretariat MPU; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan MPU.